Home » Berita » Komisi I DPRD Minta DLHP Tuban Realisasikan Penataan Shuttle dan Arus Peziarah Sunan Bonang

Komisi I DPRD Minta DLHP Tuban Realisasikan Penataan Shuttle dan Arus Peziarah Sunan Bonang

Oleh

PKB Tuban

Para PKL dan tukang becak usai audiensi bersama Komisi I DPRD Tuban Selasa, (2/6/2026). (Foto: PKB Tuban)

PKB Tuban – Persoalan operasional shuttle hingga penataan arus peziarah menuju Makam Sunan Bonang menjadi fokus pembahasan dalam audiensi yang digelar di kantor DPRD Tuban saat aksi unjuk rasa berlangsung Selasa, (2/6/20205).

Massa menuntut pemerintah daerah segera merealisasikan komitmen penertiban angkutan shuttle yang selama bertahun-tahun dinilai menggerus mata pencaharian masyarakat kecil di kawasan terminal.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas belum terealisasinya komitmen yang sebelumnya disampaikan Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) terkait penataan dan penertiban operasional shuttle.

Dalam forum audiensi yang digelar bersama anggota DPRD dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan paguyuban tukang becak dan pedagang, Teguh Suyono, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke gedung wakil rakyat bertujuan meminta kepastian atas janji yang selama ini dinilai hanya sebatas wacana. Menurutnya, berbagai komitmen yang pernah disampaikan belum pernah diwujudkan secara nyata di lapangan.

“Pada intinya kami menagih janji dari DLHP, tapi kita dikhianati. Makanya hari ini kami memohon keadilan lewat aksi demo ini,” ujar Teguh Suyono usai audiensi.

Teguh menjelaskan, massa aksi membawa empat tuntutan utama. Selain mendesak penghentian total operasional shuttle, mereka juga meminta penertiban becak motor (bentor), serta mengembalikan becak kayuh sebagai transportasi wisata yang diprioritaskan di Kabupaten Tuban.

Menurutnya, keberadaan shuttle yang beroperasi di luar ketentuan telah menggerus sumber penghasilan masyarakat sekitar terminal. Arus wisatawan yang tidak lagi diarahkan melalui Terminal Kebonsari membuat aktivitas ekonomi para tukang becak maupun pedagang mengalami penurunan signifikan.

“Penurunan omzet kami hampir 90 persen, dan kondisi ini sudah menyiksa kami hampir 6 tahun lamanya,” tambahnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Tuban, H. Siswanto, S.T mengatakan audiensi tersebut untuk menindaklanjuti aspirasi para pedagang dan tukang becak yang merasa terdampak oleh keberadaan shuttle. Menurutnya, ada empat poin utama yang disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah.

Pertama, massa meminta operasional shuttle yang selama ini beroperasi di kawasan wisata religi ditinjau kembali bahkan dihentikan. Kedua, seluruh bus rombongan peziarah yang datang ke Makam Sunan Bonang diminta hanya menggunakan satu titik parkir, yakni Terminal Kebonsari.

Selain itu, masyarakat juga meminta penertiban becak motor (bentor) yang dinilai mengganggu ruang pejalan kaki di sekitar kawasan wisata.

Sementara tuntutan lainnya adalah menjadikan becak kayuh sebagai moda transportasi utama yang melayani perjalanan peziarah dari Terminal Kebonsari menuju kompleks Makam Sunan Bonang maupun sebaliknya.

Ia menilai, penataan transportasi tersebut bertujuan mengembalikan perputaran ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas wisata religi. Dengan seluruh peziarah terpusat di Terminal Kebonsari, diharapkan aktivitas perdagangan kembali menggeliat.

“Jadi kuncinya memang shuttle untuk dihentikan dengan harapan semua ziarah semuanya terpusat di parkiran Kebonsari. Dengan harapan lagi para peziarah ini bisa makan, bisa minum, sehingga berdagang yang ada di Kebonsari ini dagangannya laku,” ujarnya

Anggota DPRD Fraksi PKB itu mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan berbagai bahan dan kajian untuk mempermudah proses penyelesaian persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

DPRD, kata dia, berperan sebagai lembaga yang mengawal dan memastikan aspirasi warga mendapat perhatian dari pemerintah daerah.

Menurut Siswanto, kewenangan teknis terkait penataan trayek dan operasional angkutan berada di tangan DLHP Kabupaten Tuban.

Karena itu, implementasi hasil kesepahaman yang lahir dari audiensi tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab instansi terkait.

“Eksekutornya adalah teman-teman dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan yang memegang trayek. Karena shuttle itu kan sudah punya trayek khusus sebenarnya, dari mana ke mana. DLHP, kami dari DPR hanya mengawal dan mengingatkan serta menyiapkan materi,” tegasnya.

DPRD berharap langkah penataan transportasi wisata religi tersebut dapat segera direalisasikan sehingga mampu menciptakan keteraturan lalu lintas, meningkatkan kenyamanan peziarah, sekaligus menghidupkan kembali roda perekonomian masyarakat di kawasan Terminal Kebonsari.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala DLHP Kabupaten Tuban, Anthon Tri Laksono, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh poin yang telah disepakati dalam komitmen bersama.
Anthon menegaskan bahwa upaya penataan transportasi sebenarnya telah berjalan selama ini melalui koordinasi lintas instansi, meski pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan.

“Tentu akan kita tindak lanjuti, dan kami sebenarnya sudah berkolaborasi. Sampai saat ini semua tetap berproses. Memang kesulitannya ada pada koordinasi dengan beberapa pihak terkait, tapi sambil berjalan ini tetap kita tata,” tandasnya.

Share:

Leave a Comment